BANDA ACEH-Dosen Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Arsitektur Universitas Syiah Kuala (USK) melakukan kegiatan Pendampingan Penyusunan Reusam Gampong tentang BUMG dan Persampahan, serta penyusunan Rencana Bisnis unit usaha pengelolaan sampah BUMG Bungong Ban Keumang, Gampong Alue Deah Teungoh (ADT) Kota Banda Aceh. Kegiatan ini berlangsung mulai bulan Juni sampai dengan September 2022. Pendampingan yang dilaksanakan merupakan bagian dari Program Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) USK tahun anggaran 2022.
Menurut Ketua Pengabdi, Safrina, “pengelolaan sampah merupakan salah satu permasalahan yang dialami oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Meskipun Banda Aceh menargetkan untuk mengurangi sampah atau limbah rumah tangga sekitar 22% berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategi Pengelolaan Sampah di Banda Aceh, namun kenyataanya sampah masih menjadi suatu masalah besar”, katanya, Juma’at, 26 Agustus 2022.
Kebijakan tersebut dalam rangka memenuhi amanah Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Berdasarkan Perpres tersebut pemerintah kota/kabupaten diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah dari sumbernya sebanyak 30 persen hingga tahun 2025.
Selain itu, Gampong ADT juga termasuk salah satu gampong binaan Proklim Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh. Progam Kampung Iklim (Proklim) merupakan program nasional adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim yang berbasis masyarakat. Pengelolaan sampah merupakan salah satu program yang dikembangkan dalam mendukung dampak perubahan iklim.
Pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Gampong Alue Deah Teungoh (Gp ADT) telah dimulai pada tahun 2004 sebagai bagian dari program pemulihan kondisi paska bencana Tsunami. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Gp ADT dimulai dari tahapan pemilahan, pengumpulan melalui bank sampah dan juga pemanfaatan limbah khususnya plastik untuk dijadikan produk yang memiliki nilai ekonomis. Akan tetapi, gampong tersebut belum memiliki Reusam (peraturan desa) yang mengatur tentang pengelolaan sampah. Keberadaan reusam tersebut dirasa penting untuk mendukung sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Selain itu, keberadaan reusam tentang BUMG juga dapat mendukung unit usaha pengelolaan sampah yang sudah dimulai terutama dalam hal pendanaan.
Lebih lanjut, menurut Safrina, kegiatan pendampingan ini untuk menjawab permasalahan yang dihadapi Gampong, dan salah satu faktor pendukung terbentuknya tata kelola pemerintahan gampong yang baik, serta untuk memberikan dukungan pengetahuan kepada kelompok pengelolaan sampah serta masyarakat gampong pada umumnya tentang manajemen pengelolaan sampah yang berkelanjutan, jelasnya. [TMM]
Tags: BUMG, Dosen Fakultas Hukum, Reusam, Sampah