Lembaga Geuthèë Institute didirikan berdasarkan Akte Pendirian Nomor 04 Tanggal 07 November 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris Cut Era Fitriyeni, S.H., M.Kn (Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00145.AH.02.01 Tahun 2016). Lembaga Geuthèë Institute didirikan oleh Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H, Teuku Riza Fahmi, M.Pd, Marzuki, A.Md, dan Nasruddin Hasan, S.H., M.H. Sebelumnya para pendiri telah menyepakati pendirian Geuthèë Institute setelah mengadakan pertemuan pada 05 September 2016 di Banda Aceh. Geuthee Institute disamping bertujuan melestarikan dan mempromosikan indentitas adat dan budaya Aceh, juga melakukan kajian atau penelitian keilmuan multidisipliner. Sementara dalam rangka mendukung jumlah publikasi ilmiah, Geuthèë Institute juga menerbitkan Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin.