MAKSUD DAN TUJUAN
Geuthèë ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
- Mempertahankan identitas ke-Acehan sebagai cirikhasbangsa dalam menghadapi arus globalisasi
- Mempertahankan nilai-nilai adat dan budaya sesuai dengan nilai Islami, seperti dimaksudkan dalam filosofi Aceh: adat ngon hukom lagèe zat ngon sifuet, adat bersendikan hukom,hukom bersendikan kitabullah.
- Mendorong Pemerintahan Aceh untuk menjaga, melestarikan, dan mempertahankan adat dan budaya Aceh yang sesuai dengan nila iIslami
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas maka dilakukan berbagai-bagai usaha sebagai berikut:
- Melaksanakan kajian-kajian hukum, adat dan budaya.
- Melaksanakan pelatihan, pengabdian, seminar, loka karya, simposium, konferensi dan sejenisnya yang berkenaan dengan hukum, adat dan budaya.
- Membina dan mendorong generasi muda peduli terhadap pelestarian hukum, adat, dan budaya yang sesuai dengan nilai Islami.
- Mendorong terwujudnya sistem penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Adat.
- Melestarikan dan mengembangkan adat dan budaya Aceh yang sesuai dengan nilai Islami.
- Melaksanakan pendampingan kepada masyarakat.
- Melayani dan memberikan konsultasi hukum, adat dan budaya.
- Melaksanakan pelatihan dan pengembangan teknologi dan energi terbarukan
- Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka mendorong terwujudnya kelestarian nilai-nilai hukum, adat dan budaya serta pengembangan energi terbarukan.
- Penerbitan buku, jurnal, portal, dan sejenisnya.