MAKSUD DAN TUJUAN

Geuthèë ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:

  1. Mempertahankan identitas ke-Acehan sebagai cirikhasbangsa dalam menghadapi arus globalisasi
  2. Mempertahankan nilai-nilai adat dan budaya sesuai dengan nilai Islami, seperti dimaksudkan dalam filosofi Aceh: adat ngon hukom lagèe zat ngon sifuet, adat bersendikan hukom,hukom bersendikan kitabullah.
  3. Mendorong Pemerintahan Aceh untuk menjaga, melestarikan, dan mempertahankan adat dan budaya Aceh yang sesuai dengan nila iIslami

USAHA

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas maka dilakukan berbagai-bagai usaha sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kajian-kajian hukum, adat dan budaya.
  2. Melaksanakan pelatihan, pengabdian, seminar, loka karya, simposium, konferensi dan sejenisnya yang berkenaan dengan hukum, adat dan budaya.
  3. Membina dan mendorong generasi muda peduli terhadap pelestarian hukum, adat, dan budaya yang sesuai dengan nilai Islami.
  4. Mendorong terwujudnya sistem penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Adat.
  5. Melestarikan dan mengembangkan adat dan budaya Aceh yang sesuai dengan nilai Islami.
  6. Melaksanakan pendampingan kepada masyarakat.
  7. Melayani dan memberikan konsultasi hukum, adat dan budaya.
  8. Melaksanakan pelatihan dan pengembangan teknologi dan energi terbarukan
  9. Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka mendorong terwujudnya kelestarian nilai-nilai hukum, adat dan budaya serta pengembangan energi terbarukan.
  10. Penerbitan buku, jurnal, portal, dan sejenisnya.