Oleh: Rahmi Fajri (Sekretaris Jenderal Yayasan KuALA, Aceh)
Pukat darat merupakan salah satu alat tangkap ikan nelayan secara tradisional. Di Aceh, pukat darat masih dipertahankan hingga kini. Salah satu wilayah nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tersebut adalah nelayan di wilayah Lhok Lamteungoh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Wilayah Lhok Lamteungoh berada dalam dua kemukiman, yaitu kemukiman Lamteungoh dan kemukiman Lampague. Wilayah lhok Lamteungoh juga dikenal wilayah yang masih kuat mempertahankan kearifan lokal wilayah kelola hukom adat laot. Lhok Lamteungoh diketuai oleh seorang Panglima Laot Lhok, dan di bantu oleh lima (5) Panglima Teupin.
Di wilayah itu, kita masih dapat jumpai aktivitas nelayan menangkap ikan dengan menggunakan pukat darat. Pukat darat dalam operasionalnya (tarek pukat darat) dijalankan dengan cara yang tradisional. Mula-mula pukat darat di bawa dengan perahu dayung oleh pawang di bantu seorang nelayan ke laut yang jaraknya kira-kira sejauh 500 meter dari bibir pantai.
Selanjutnya, jaring pukat harus seirama dengan arus air laut saat itu. Misalnya, kalau arus airnya mengalir ke arah timur, maka pukat di tarik dan ditebar mulai dari sebelah barat, begitu juga sebaliknya.
Setelah selesai di tebar jaring pukat, maka kedua ujung talinya di tarik dari darat (bibir pantai) secara beraturan. Penarikan tidak bisa dipaksakan. Pada saat di tarik, kaki nelayan yang menariknya harus seirama dan sama langkahnya hingga sampai pukatnya dapat ditarik seluruhnya kedarat.
Dalam peraturan hukom adat di wilayah Lhok Lamteungoh, terdapat beberapa persyaratan dalam Tarek Pukat Darat yaitu:
- Tempat penarikannya harus di daerah laut berpasir, dan tidak ada terumbu karang.
- Tidak boleh mengenai atau merusak karang,
- Tidak di muara kuala dan tidak dikawasan yang menjadi laluan boat lain.
- Apabila sudah terdapat satu kelompok nelayan lebih dahulu tarek pukat, maka harus menunggu dan melabuhnya sesudah pukat yang awal melabuh.
Keunikan lainnya yang diatur oleh adat Lhok Lamteungoh adalah, koordinasi antara nelayan dengan menggunakan Pukat Tarek dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap lain, seperti, jaring, bubu dan nelayan pancing.
Apabila air laut surut, maka lokasi leun pukat (fishing ground pukat darat) di pakai untuk pukat dara, nelayan yang menggunakan alat tangkap jaring, bubu, dan nelayan pancing tidak bisa melakukan penangkapan ikan di area tersebut. Tetapi ketika air laut pasang, maka lokasi leun pukat darat tadi dimanfaatkan oleh nelayan jarring, bubu, dan nelayan pancing. Namun demikian, apabila nelayan pukat darat tidak melakukan aktivitas penangkapan pada saat air surut, maka nelayan lain boleh menangkap ikan dikawasan tersebut. Begitulah aktivitas nelayan di wilayah lhok Lamteungoh setiap harinya, tanpa ada konflik yang berarti memperebutkan wilayah penangkapan ikannya. Wallahu’alam.