by Teuku Muttaqin

“Sebuah karya dokumenter untuk kelestarian wilayah kelola masyarakat hukom adat laot sebagai penopang kearifan lokal untuk masa depan anak cucu bangsa”.

Film ini disutradarai oleh: Teuku Muttaqin Mansur, Asisten Sutradara: Sulaiman Tripa dan Skenario di tulis oleh: Muhammad Adli Abdullah Bawarith. Kameramen: Andri Gifary dan Rehan Hahoe. Editor: Qurratu Aini.

Video dokumenter ini mengisahkan tentang upaya Panglima Laot di Aceh dalam menjaga dan mempertahankan Wilayah Kelola Hukom Adat Laot. Pertarungan penguasaan zonasi laut semakin sporadis. Klaim-klaim zonasi yang hendak ditetapkan dalam Qanun (Perda) Aceh tentang Rencana Zonasi Wilayah Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) lebih bersifat topdown tanpa melibatkan masyarakat hukum adat laot/Panglima Laot secara baik dan partisipatif.

Hal ini, dikhawatirkan akan meminggirkan hak-hak pengelolaan wilayah yang melekat dalam kesatuan masyarakat hukum adat laot di Aceh. Padahal, Undang-Undang Laut Internasional (UNCLOS), Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang 1 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tengan Pengelolaan Pesisir Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006, Permen KP Nomor 8 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2010 menjamin bahwa zonasi wilayah kelola hukum adat adalah suatu keniscayaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan sebelum menetapkan zonasi-zonasi lain.

Universitas Syiah Kuala melalui Pengabdian Masyarakat berbasis Produk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat hadir membantu masyarakat adat laot dalam memastikan wilayah hukum adat mereka terjaga dan terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hak asal usul yang dimiliki.

Panglima Laot adalah ketua dan lembaga adat nelayan di Aceh yang mengatur tentang tata cara penangkapan ikan di laut (meupayang), penyelesaian sengketa adat laut, pengawasan, pemanfaatan dan pengelolaan wilayah kelola adat laot.

Wilayah kelola hukum adat laot adalah wilayah masyarakat hukom adat yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat laot sejauh 4 mil dan atau lebih/ kurang sesuai dengan keadaan yang senyatanya dari garis pantai ke arah laut dan kearah darat dari pecah ombak sampai dengan tanaman tahunan tidak dapat tumbuh.

Wallahu’lam.

 

 

 

Tags: , , , , , , ,