Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia mendorong agar hutan adat di Aceh segera dapat ditetapkan.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK Dr Ir Bambang Supriyanto MSc saat menjadi pembicara kunci kedua pada Simposium Nasional yang bertajuk “Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia”.

Kegiatan itu diselenggarakan Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PR-HIA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Aula Moot Court Fakultas Hukum, kampus tersebut di Banda Aceh pada Kamis-Jumat (25-26/8/2022).

“Penetapan hutan adat ini prioritas pemerintah, namun sedikit terkendala karena masih ada beberapa persoalan regulasi daerah yang membingungkan kami, terutama terkait dengan kewenangan wilayah gampong dan mukim di Aceh,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Dirjen PSKL mendorong Universitas Syiah Kuala melalui PR-HIA mengambil peran membantu melakukan telaahan akademik supaya persoalan tersebut cepat ada solusinya.

“Kalau bapak bisa bantu kita, bantu telaahannya dan memberikan solusinya terhadap persolan-persoalan ini sehingga proses-proses itu bisa kita tindak lanjuti,” harap Bambang.

Sementara Sekretaris Pusat Riset Dr Teuku Muttaqin Mansur MH dalam sesi diskusi ikut mendorong pemerintah segera menetapkan hutan adat di Aceh.

“Saya melihat ada niat baik dari para Imum Mukim di Aceh untuk menyelamatkan hutan dari kerusakan, setidaknya niat baik ini perlu kita sambut paling kurang ada satu atau dua wilayah dulu ditetapkan sebagai model,” kata muttaqin saat menanggapi presentasi Dirjen PSKL.

Sebagai informasi, Provinsi Aceh telah menetapkan hutan adat sebagai wilayah indikatif seluas 112.717 hektare (ha) yang diusulkan oleh sembilan kelompok masyarakat mukim dari tiga kabupaten di Aceh.

Terdiri atas Mukim Beungga, Mukim Kunyet, dan Mukim Kabupaten Pidie, Mukim Blang Biraih, Mukim Juli Selatan, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa Kabupaten Biruen, Mukim Krueng Sabee dan Mukim Panga Pasi Kabupaten Aceh Jaya.

Kegiatan Simposium yang dikemas Call Paper turut diikuti 63 peneliti nasional dari berbagai perguruan tinggi Indonesia yang dipresentasikan secara hybrid.

Selain itu, sejumlah tokoh adat, pengurus Majelis Adat Aceh, imum mukim, tokoh masyarakat, LSM, dan mitra turut menghadiri kegiatan ini.

Kegiatan digelar Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Pemerintahan.

Keynote speaker kegiatan ini adalah Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bidang Hukum Agraria Masyarakat Adat Dr Yagus Suyadi SH MSi dan Dirjen PSKL KLHK Dr Ir Bambang Supriyanto MSc.(*)

 

Artikel sudah diterbitkan: https://aceh.tribunnews.com/2022/08/27/klhk-sebut-penetapan-hutan-adat-aceh-menjadi-prioritas-pemerintah-usk-diminta-lakukan-telaahan